CARITA KOTA – Persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin 23 Februari 2026. Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte itu mengungkap fakta bahwa perusahaan yang semestinya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga berstatus perusahaan pribadi berdasarkan akta notaris.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh, didampingi tiga hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, hadir sebagai saksi terkait aliran dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar yang diduga tidak pernah masuk ke kas daerah.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh mengingatkan para saksi agar berhati-hati memberikan keterangan. Ia menyinggung perkara serupa di wilayah Taliabu dan Sula, di mana para pelaku akhirnya tetap diproses hukum.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.

Fakta hukum yang mencuat di persidangan adalah status kepemilikan PT TJM. Meski dalam Peraturan Daerah Nomor 10 perusahaan tersebut diamanatkan sebagai milik daerah 100 persen dan diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dokumen akta notaris justru menunjukkan PT TJM terdaftar sebagai perusahaan pribadi.

Saat dikonfirmasi JPU mengenai perbedaan status tersebut, Aliong Mus mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaan itu berbadan hukum pribadi. Ia menyatakan penyertaan modal dilakukan dengan asumsi PT TJM merupakan BUMD murni.

Persidangan juga menyoroti peran kewenangan kepala daerah dalam proses pencairan dana. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perkara tidak hanya menitikberatkan pada siapa yang menikmati uang, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam sidang terungkap bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 48 diterbitkan tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Saksi mengakui bahwa secara aturan, pencairan tidak dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi belum terpenuhi.

Hingga kini, dana Rp1,5 miliar tersebut disebut tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Saksi juga mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan maupun setoran ke kas daerah dari pihak pengelola perusahaan.

Aliong Mus menambahkan, dirinya tidak pernah menerima penjelasan tertulis dari jajaran direktur yang diangkat melalui SK Nomor 57 terkait pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.

JPU dalam persidangan menegaskan bahwa nilai Rp1,5 miliar merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan status perusahaan serta dugaan hilangnya dana penyertaan modal tersebut.***