CARITA KOTA – Pansus II DPRD Kota Ternate kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Ternate, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, Senin, 23 Februari 2026 itu mengundang Kepala Dinas Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sarif Hi. Sabatun, dan Kepala DPMPTSP Kota Ternate Bahtiar Teng.

Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami menyampaikan, bahwa Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini merupakan tindaklanjuti dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019.

“Ranperda ini dipandang penting, karena dapat memberi daya tarik terhadap investor baik itu di luar maupun di dalam daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ranperda ini tidak sekadar tajam dalam bentuk regulasi yang hanya menguntungkan investor besar, tetapi, kemudian juga berdampak terhadap UMKM atau masyarakat.

“Yang pasti kami berharap bahwa Perda ini tidak hanya lebih tajam dalam bentuk regulasi, kemudian hanya menguntungkan investor besar dan tidak berdampak pada UMKM atau masyarakat di daerah khususnya Kota Ternate,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate ini juga mengatakan, telah dibahas secara rinci terkait keterlibatan pelaku usaha, termasuk UMKM untuk saling berkolaborasi. “Iya, karena sasaran Ranperda ini adalah UMKM,” ucapnya.

“Sehingga melalui Ranperda ini, kan turunannya dalam Perwali yang diharapkan menjadi kebijakan Wali Kota untuk mewajibkan pelaku usaha besar untuk memasukan produk-produk UMKM, khususnya yang ada di Kota Ternate,” pungkas Ade Rahmat.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Thamrin Marsaoly, mengatakan terus mendukung penuh Ranperda ini. Sebab, menurutnya, Perda tersebut adalah marwah dan roh bagi siapa saja yang berinvetasi di Kota Ternate.

“Yang dimaksud rencana penyusunan Ranperda ini adalah bagaimana memberikan kepastian ruang yang cukup kepada pengusaha berinvestasi,” jelasnya.

Thamrin mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang melakukan investasi di Kota Ternate. Menurutnya, ruang terbuka itu mencakup keringanan pajak dan aspek kebutuhan lainnya.

“Kota Ternate ini adalah kota terbuka, bagi siapa saja yang ingin membuka usaha di Kota Ternate,” terangnya.***