Pansus II DPRD Ternate Dalami Ranperda Insentif Investasi
CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate menggelar rapat internal untuk membahas dan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, Selasa 24 Februari 2026.
Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengatakan pembahasan masih difokuskan pada sejumlah pasal dalam Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat beberapa poin yang perlu diperjelas dan ditambahkan agar regulasi tersebut lebih komprehensif.
“Ada norma terkait penanaman modal yang telah bermohon, kemudian telah diberikan izin lalu melakukan perluasan usaha. Itu salah satu poin yang belum masuk di dalam Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Ade Rahmat usai rapat internal.
Ia menjelaskan, untuk mengakomodasi hal tersebut, Pansus berencana memasukkan norma tambahan pada poin dimaksud atau menindaklanjutinya melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Ranperda.
Ade Rahmat menegaskan, Pansus II akan berupaya maksimal menyempurnakan substansi Ranperda agar produk peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami akan berusaha sebaik mungkin di balik keterbatasan yang ada, agar produk Perda ini betul-betul produktif dan bermanfaat untuk daerah tercinta ini,” katanya.
Selain pembahasan internal, Pansus II juga merencanakan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mendapatkan masukan dan sinkronisasi regulasi pada tingkat yang lebih tinggi.
“Agenda selanjutnya kami akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan kami masih menunggu jadwalnya,” pungkasnya.***







Tinggalkan Balasan