Temukan Dua Masalah dalam Ranperda RTRW, Junaidi: Kita Akan Minta Penjelasan Pemkot
CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menemukan sejumlah persoalan dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota Ternate. Dua poin yang dipersoalkan yakni terkait Kawasan Cagar Budaya dan rencana Kawasan Reklamasi.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Pemkot Ternate terkait perubahan jumlah kawasan cagar budaya dalam dokumen RTRW terbaru.
Menurutnya, dari 130 Perda yang sebelumnya diusung pemerintah, tercatat terdapat 14 Kawasan Cagar Budaya. Namun dalam Ranperda RTRW terbaru, jumlah tersebut berkurang menjadi 10 kawasan.
“Kami akan meminta keterangan dari Pemkot Ternate. Dari 14 menjadi 10, berarti ada empat objek kawasan cagar budaya yang dihilangkan atau tidak lagi diakomodir. Kawasan mana saja itu akan kami pertanyakan,” ujar Junaidi, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, alasan penghapusan empat objek kawasan cagar budaya tersebut menjadi hal mendasar yang harus dijelaskan pemerintah, mengingat statusnya menyangkut perlindungan dan pelestarian kawasan bersejarah di Kota Ternate.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti rencana reklamasi yang tercantum dalam dokumen RTRW. Junaidi menyebut, kebijakan reklamasi dalam Ranperda tersebut belum disertai penjelasan teknis mengenai lokasi pasti yang akan direklamasi.
“Dalam RTRW disebutkan luasan kurang lebih 35 hektare untuk reklamasi, tetapi belum secara detail menyebutkan kawasan mana yang akan direklamasi. Ini yang akan kami minta penjelasan,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana reklamasi seluas 35 hektare itu disebut akan dikembangkan sebagai zona ekonomi baru guna menopang aktivitas ekonomi yang selama ini terpusat di kawasan pusat kota. Pengembangan tersebut direncanakan tersebar di wilayah selatan dan utara Kota Ternate.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada gambaran rinci terkait titik lokasi reklamasi tersebut dalam dokumen yang diterima DPRD.
Pansus I DPRD Kota Ternate berencana mengundang dinas teknis terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dua poin tersebut sebelum Ranperda RTRW dibahas pada tahapan selanjutnya.***







Tinggalkan Balasan