CARITA KOTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara akan memeriksa anggota DPRD dari Partai Demokrat, Aksandri Kitong, terkait dugaan pesan provokatif bermuatan kekerasan yang kini viral dan beredar luas di media digital.

Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji, mengatakan pemanggilan akan segera dilakukan untuk meminta klarifikasi atas isi pesan yang dinilai mengandung ajakan kekerasan tersebut.

“Pemanggilan pasti dilakukan. Kami akan meminta penjelasan langsung dari yang bersangkutan terkait maksud pernyataannya,” ujar Ali pada Senin 30 Maret 2026. 

Kasus ini mencuat setelah pesan Aksandri di salah satu grup WhatsApp tersebar luas pada Senin 30 Maret 2026. Pesan tersebut diduga berkaitan dengan insiden penghadangan pawai takbiran keliling di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat malam 20 Maret 2026. 

Ali menegaskan, sebagai pejabat publik, anggota DPRD wajib menjaga sikap, perilaku, dan ucapan di ruang mana pun, termasuk di media sosial maupun percakapan digital.

“Setiap anggota DPRD melekat dengan jabatan publik, sehingga harus bijak dalam berkomunikasi,” katanya.

Meski demikian, Ali belum merinci jadwal pemanggilan karena saat ini masih berada di luar daerah. Ia memastikan proses akan ditindaklanjuti setelah kembali ke Ternate.

“Saya masih di luar Maluku Utara. Nanti setelah kembali ke Ternate baru kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan Aksandri juga menuai kecaman dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Maluku Utara. Wakil Ketua I MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafik Kailul, menilai pernyataan tersebut berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Ucapan seperti itu melukai banyak pihak, apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik yang seharusnya memberi contoh baik,” kata Rafik.

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa Aksandri terkait dugaan  pesan provokatif tersebut.***