CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan penggunaan material polyvinyl chloride (PVC) dalam program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2026.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan penggunaan PVC dipilih karena dinilai lebih bersih, rapi, dan tahan lama dibanding material konvensional.

“Jadi 2026 itu RTLH-nya itu pakai PVC, kita ngga pakai seng (seng logam) dan rangka kayu,” ujarnya saat meninjau lokasi pembangunan RTLH di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis 19 Maret 2026. 

Dalam peninjauan tersebut, gubernur juga mengecek langsung luasan rumah berukuran 6×6 meter serta berdialog dengan pemilik rumah dan pekerja untuk mengetahui progres pembangunan.

Sekedar diketahui, jumlah RTLH yang dibangun pada 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 sebanyak 700 unit, tahun ini ditargetkan mencapai 1.200 unit.

Meski jumlahnya bertambah, Pemprov Maluku Utara menekankan perbaikan sistem pelaksanaan. Program RTLH 2026 menerapkan desain seragam, penganggaran lebih terstruktur, serta mekanisme serah terima material yang wajib diverifikasi langsung oleh penerima.

Untuk mendukung penggunaan PVC, tenaga kerja lokal telah mendapatkan pelatihan khusus sesuai standar pemasangan. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan lanjutan, termasuk menghadirkan tenaga ahli jika dibutuhkan.***