Rekam Dugaan Kekerasan Wasit, Jurnalis di Ternate Alami Intimidasi dan Dipaksa Hapus Video
CARITA KOTA – Sejumlah jurnalis di Ternate diduga mengalami tindakan diintimadasi dari pihak manajemen Malut United saat melakuka peliputan pertandingan antara Malut Unite Melawan PSm Makassar di Stadion Gelora Kie Raha Kota Ternate pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.
Insiden tersebut terjadi seusai pertandingan sekitar pukul 23.05 WIT. Di mana seorang jurnalis RRI atas nama Irwan Jailani merekam aksi kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah suporter Malut Unit terhadap wasit Thoriq Alkatiri.
Wasit berlisensi FIFA itu disebutkan sempat dihantam oleh sejumlah suporter setelah pertandingan berakhir imbang dengan skor 3-3.
Namun, aktivitas perekaman yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik itu justru mendapat respon tidak puas dari salah satu official tim Malut United. Official tersebut diduga memaksa jurnalis RRI untuk menghapus video kekerasan terhadap wasit.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak official tersebut sembari memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.
Official tersebut juga disebutkan mengarahkan petugas keamanan untuk mengusir para jurnalis yang berada di tribun, meski para jurnalis telah menggunakan kartu identitas peliputan resmi dari penyelenggaran pertandingan, BRI Super League.
Tak hanya itu, pemilik utama Malut United, David Glen Oei juga menujukan sikap tidak bersahabat terhadap para jurnalis yang berada di lokasi.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujar David kepada sejumlah jurnalis.
Tak hanya jurnalis RRI Ternate, Pimpinan Halmahera Post, Firjal Usdek, juga mendapat perlakuan yang sama dan mengaku kecewa dengan perlakuan pihak Malut United.
Menurut Firjal, kehadiran jurnalis di tribun sesuai dengan aturan, sebab seluruh jurnalis telah menggunakan id card resmi peliputan.
“Kami di tribun menggunakan id card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas,” kata Firjal yang juga Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia Maluku Utara.
Firjal menegaskan tindakan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk memaksa penghapusan rekaman video, bertentangan dengan Undang‑Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. “Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” cetusnya.***







Tinggalkan Balasan