CARITA KOTA – Wali Kota Ternate menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Rabu sore, 4 Maret 2026. Usai penyampaian tersebut, DPRD langsung menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldy Ali mengatakan, pembentukan pansus diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pukul 17.00 WIT dengan agenda utama pembentukan Pansus LKPJ dan penetapan jadwal pembahasan hingga paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi.

Dalam rapat Banmus juga diagendakan pelaksanaan rapat paripurna internal DPRD dengan agenda pengumuman komposisi keanggotaan Pansus LKPJ. Paripurna internal tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret pukul 17.00 WIT.

Sesuai surat pimpinan DPRD kepada fraksi-fraksi, kata Aldhy seluruh fraksi telah menugaskan anggotanya untuk tergabung dalam Tim Pansus LKPJ. Nama-nama anggota pansus akan diumumkan dalam paripurna internal tersebut.

“Jumlah anggota Pansus LKPJ merujuk pada tata tertib DPRD, yakni sebanyak 10 orang,” terangnya. 

Berdasarkan ketentuan regulasi, masa kerja Pansus LKPJ berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak pemerintah secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ dalam rapat paripurna. Masa kerja pansus diperkirakan berakhir pada minggu pertama April 2026 yang ditandai dengan rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi Pansus LKPJ kepada Wali Kota Ternate.

Dengan terbentuknya Pansus LKPJ, DPRD Kota Ternate saat ini memiliki tiga pansus yang aktif. Dua pansus lainnya tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah, yakni Ranperda Revisi RTRW, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Cadangan Pangan, dan Ranperda Bank BPRS.***