CARITA KOTA – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Sarbin bahkan memberikan kewenangan kepada auditor untuk menindak tegas jika ditemukan kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, untuk temuan yang bersifat administratif, pemerintah daerah berharap adanya pembinaan dan asistensi dari BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan dalam Entry Meeting bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Senin 6 April 2026.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan menjunjung prinsip independensi.

“Pemeriksaan LKPD 2025 ini bersifat mandatory untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.***