CARITA KOTA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate menuai sorotan dari kalangan akademisi, terutama terkait perubahan jumlah kawasan cagar budaya.

Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun Ternate, Hudan Irsyadi, menegaskan bahwa cagar budaya harus tetap mendapat perhatian serius pemerintah karena memiliki nilai historis, edukasi, sosial, dan budaya.

Menurut Hudan, dari sisi edukasi, cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas daerah. Ia menyebut Ternate sebagai “kota seribu benteng” yang memiliki banyak peninggalan sejarah.

“Cagar budaya penting untuk mengenal sejarah Kota Ternate. Ini bagian dari identitas daerah,” ujarnya, Selasa 7 April 2026. 

Hudan juga menilai kebijakan pengurangan jumlah kawasan cagar budaya dalam Ranperda RTRW tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kalau sudah ada undang-undang yang menegaskan pentingnya cagar budaya bagi jati diri bangsa, kenapa justru dikurangi? Ada apa dengan Pemkot?” katanya.

Ia menilai Pemerintah Kota Ternate keliru dalam memahami regulasi tersebut. Menurutnya, cagar budaya memiliki tingkatan status mulai dari kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional, bahkan diakui oleh UNESCO.

Hudan menambahkan, Ternate memiliki potensi besar untuk dikenal secara global melalui kekayaan cagar budayanya, seperti halnya Candi Borobudur yang telah diakui dunia.

Karena itu, ia meminta agar dalam Ranperda RTRW terbaru tidak menghilangkan atau mengurangi jumlah kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate berencana meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Ternate terkait sejumlah poin dalam Ranperda RTRW yang dinilai belum jelas.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menyebut terdapat dua poin krusial yang menjadi perhatian, yakni perubahan jumlah kawasan cagar budaya serta rencana kawasan reklamasi yang belum disertai penjelasan lokasi secara rinci.

Ia mengungkapkan, dalam dokumen sebelumnya tercatat 14 kawasan cagar budaya, namun dalam dokumen terbaru jumlahnya berkurang menjadi 10 kawasan.

Pansus I DPRD Kota Ternate akan mendalami perubahan tersebut guna memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***