CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki tahap ketiga. Sebelumnya, Pansus I juga telah merampungkan pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah kota.

“Ranperda BPRS ini sudah masuk pembahasan ketiga. Sebelumnya kami juga telah menyelesaikan RTRW dengan sejumlah catatan,” ujar Junaidi kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda perubahan badan hukum BPRS tidak ditemukan catatan krusial. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut status badan hukum dari PT menjadi Perseroda.

“Ranperda ini terdiri dari kurang lebih 52 pasal. Secara substansi tidak ada perubahan pada unit usaha, permodalan, maupun aspek lainnya. Hanya penyesuaian status badan hukum,” jelasnya.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan untuk dikejar pengesahannya pada April 2026.

“Kami berharap minggu depan sudah final sehingga bisa masuk tahap persetujuan dan pengesahan perda bulan ini,” katanya.

Sementara itu, terkait Ranperda RTRW, Pemerintah Kota Ternate meminta waktu sekitar satu pekan untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan pansus.

“Pemerintah kota akan menanggapi dalam waktu kurang lebih satu minggu. Kemungkinan Jumat pekan ini atau minggu depan kita akan kembali bertemu,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, sejumlah catatan strategis yang disoroti pansus meliputi luasan dan kawasan reklamasi, fasilitas kesehatan yang belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sejumlah kawasan cagar budaya yang dihilangkan.***