Pemprov dan 4 Pemda di Malut Tidak Masuk Kategori Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
CARITA KOTA – Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang meliputi Pemerintah Provinsi, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara. Lima wilayah administrasi pemerintahan tersebut dinilai belum dapat mencapai kategori kualitas tinggi dan tertinggi.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir kepada media ini, Kamis, 12 Februari 2026. Dikatakannya, bahwa secara keseluruhan Maluku Utara masuk pada kategori cukup dan kurang.
“Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai kualitas pelayanan cukup, dengan standar nilai 65,98. Dan tingkat kepatuhan berada pada kepatuhan tinggi,” ujar Iryani.
Kata Iryani, ini menunjukkan bahwa melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menjalankan saran perbaikan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mendapat kualitas pelayanan cukup, dengan nilai 62,57. Sementara, Kabupaten Halmahera Utara berada pada kualitas pelayanan cukup dengan peroleh nilai 69, 63.
Adapun Kabupaten Kepulauan Sula memiliki kualitas pelayanan cukup, dengan skor nilai 57,61. Sedangkan, untuk Kabupaten Pulau Morotai, berada pada kualitas pelayanan kurang, dengan perolehan skor 53,38.
Oleh karenanya, menurut Iryani, Maluku Utara belum mendapatkan apresiasi penghargaan berupa sertifikat atau piagam, sebab berada pada kategori cukup dan kurang.
Sementara, Iryani mengatakan, penilaian ini akan menjadi rujukkan pada tahun 2026 untuk dilakukan kembali opini Obudsman terkait penilaian malaadministrasi.
“Pasca hasil ini diberikan, akan dilakukan monitoring atau asesmen pendampingan,” ucapnya.
Ditegaskannya, bahwa komitmen yang telah dibangun bersama diharapkan bukan sekadar yang tertuang di atas kertas, melainkan dapat diselaraskan dengan visi misi dan tujuan Ombudsman selaku lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan penilaian 2025 menggunakan instrumen baru dengan tiga dimensi utama. Pertama, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan. Ombudsman melakukan wawancara langsung untuk mengukur kualitas layanan dari sudut pandang publik.
Kedua, kompetensi penyelenggara layanan yang diukur melalui dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Ketiga, kepatuhan terhadap produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), saran perbaikan, dan rekomendasi.
“Jika produk Ombudsman seperti LHP tidak ditindaklanjuti, maka opini yang diberikan pasti tidak maksimal,” ucap Akmal.
Perubahan instrumen, tutur Akmal, membuat sebagian daerah mengalami penyesuaian nilai. Meski demikian, untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat peningkatan dibanding pola penilaian sebelumnya, walau belum mencapai kategori tertinggi.
Ombudsman berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan perbaikan menjelang penilaian 2026. “Surat saran penyempurnaan akan dilayangkan kepada masing-masing kepala daerah sebagai dasar perbaikan layanan,” beber Akmal.
“Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi ini. Targetnya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang bisa meraih kualitas tinggi atau tertinggi,” ujar Akmal.***

Tinggalkan Balasan