CARITA KOTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara, Jumat 13 Februari 2026, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi pidana kerja sosial.

Kunjungan tersebut difokuskan pada penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta PKS antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Maluku Utara. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan di Maluku Utara memiliki standar dan kesiapan sarana dalam menjalankan sanksi kerja sosial bagi terpidana. Kebijakan ini menjadi bagian dari paradigma hukum modern yang mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sehingga penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pidana penjara.

Jampidum tiba di Bandara Sultan Baabullah, Ternate, dan disambut oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Prosesi penyambutan dilakukan secara adat.

Kunjungan kerja ini juga dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Usai penyambutan, rombongan langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melaksanakan rangkaian agenda.***