Edarkan Tembakau Sintetis, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polisi
CARITA KOTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFS (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita 97 bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu 14 Juni 2026 di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor,” kata Bobby dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Bobby.***






Tinggalkan Balasan