CARITA KOTA – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pekerja informal, pegawai non-ASN, serta ketua RT dan RW. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan kebijakan dan pengalokasian anggaran dalam APBD yang terus meningkat sejak 2022 hingga 2027.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Jufri Ali, pada Kamis 23 Juli 2026 mengatakan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kerja.

“Perlindungan tenaga kerja merupakan investasi bagi masa depan Kota Ternate. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan para pekerja rentan memiliki rasa aman saat bekerja serta terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga,” ujar Jufri.

Ia menjelaskan, pada 2026 Pemerintah Kota Ternate memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 7.774 pekerja rentan dan 934 ketua RT/RW, sehingga total peserta dari kelompok tersebut mencapai 8.708 orang. Selain itu, sebanyak 2.446 Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Jufri, program tersebut terlaksana melalui sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan anggaran dari APBD. Langkah itu diharapkan mampu memperluas manfaat perlindungan sosial hingga ke tingkat kelurahan, RT, dan RW.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus memperkuat komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang memperoleh manfaat dan kesejahteraan,” katanya.***