Tongkat Kepemimpinan Kejati Malut Berganti, Kajati Baru Hadapi Sejumlah Tunggakan Perkara
CARITA KOTA – Sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih dalam proses hukum saat pergantian pucuk pimpinan dari Sufari kepada Roberthus Melchisedek Tacoy.
Roberthus mengatakan terdapat sejumlah perkara yang masih menjadi tunggakan dalam proses penanganan. Pernyataan itu disampaikan setelah tiba di Ternate, Kamis, 13 Agustus 2026.
Meski belum merinci perkara yang dimaksud, Roberthus memastikan perkembangan penanganannya akan diketahui publik.
“Berkenaan dengan tunggakan-tunggakan dalam proses, nanti teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” kata Roberthus kepada wartawan.
Sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Kejati Maluku Utara memang masih berproses hingga pergantian kepemimpinan. Di antaranya dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Halmahera Selatan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Maluku Utara sempat melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Khairun untuk memeriksa kontrak dan kondisi bangunan. Hingga akhir masa kepemimpinan Sufari, perkara itu masih dalam proses pemeriksaan.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024. Kasus yang mulai diselidiki pada 2025 itu telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026.
Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejati Maluku Utara juga menangani dugaan korupsi program Pasar Murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023. Sejumlah saksi, termasuk pihak rekanan, dinas, dan penerima manfaat, telah diperiksa.
Perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sebagai salah satu dasar untuk menentukan perkembangan penyidikan.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan belanja honorarium rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan nilai sekitar Rp4,85 miliar.
Perkara tersebut dilaporkan ke Kejati Maluku Utara berdasarkan temuan BPK dan hingga pertengahan 2026 masih menjadi perhatian publik.
Rangkaian perkara tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah Roberthus pada awal kepemimpinannya. Namun, Kejati Maluku Utara belum menyatakan perkara-perkara tersebut sebagai kasus mangkrak.
Status masing-masing perkara juga berbeda, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Roberthus belum menjelaskan perkara mana yang akan menjadi prioritas. Ia meminta publik menunggu proses hukum berjalan.
“Teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, Roberthus menyatakan Kejati Maluku Utara akan mendukung program pembangunan pemerintah dengan memastikan penggunaan keuangan negara berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat biaya.
Dengan demikian, penyelesaian perkara-perkara yang masih berproses menjadi salah satu indikator yang akan diperhatikan publik dalam masa awal kepemimpinan Roberthus.***





Tinggalkan Balasan