CARITA KOTA – DPRD Kota Ternate bersam Pemerintah Kota Ternate menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Kamis 20 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, mengatakan KUA 2027 memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.

Sementara PPAS memuat program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.

Menurut Rusdi, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan DPRD sejak dokumen tersebut disampaikan Wali Kota Ternate dalam Rapat Paripurna ke-5.

Pembahasan dilakukan melalui rapat internal komisi, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara komisi dan Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dari diskusi dan pembahasan tersebut, kita menyamakan persepsi dan memperoleh kesepakatan terhadap KUA-PPAS Tahun 2027. Rapat hari ini merupakan wujud kerja DPRD dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027,” kata Rusdi.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD 2027.

Rusdi berharap penyusunan RAPBD 2027 dapat dilakukan secara aspiratif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, realistis sesuai kemampuan keuangan daerah, serta adaptif terhadap tantangan dan dinamika pembangunan.

“Semoga setiap program yang direncanakan dapat dijalankan dengan konsisten dan terealisasi dengan tepat sasaran,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta lurah.***