CARITA KOTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate segera melakukan harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk ditargetkan disahkan pada 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan proses harmonisasi menjadi salah satu agenda yang akan segera dilakukan setelah rapat internal Bapemperda di Ruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, Kamis 20 Agustus 2026.

“Sekitar tujuh Ranperda itu akan segera dilakukan harmonisasi dengan Kanwil untuk disahkan di tahun 2026,” kata Nurlaela.

Tujuh Ranperda tersebut di antaranya mengatur tentang HIV dan AIDS, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kota Ternate, Ketahanan Keluarga, Zakat, serta Disabilitas.

Selain itu, Bapemperda akan mendorong sejumlah Ranperda yang belum memiliki naskah akademik untuk dilengkapi melalui perubahan. Ranperda tersebut meliputi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Pemasaran Terpadu Komunitas Pertanian dan Tangkap Nelayan, Pencegahan Perkawinan Anak, serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Digital.

“Nah, ini kita akan dorong agar adanya naskah akademik di perubahan,” ujarnya.

Bapemperda juga memberi perhatian terhadap sejumlah regulasi yang sebelumnya belum ditindaklanjuti, seperti Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengelolaan Sampah, serta Kesejahteraan Sosial.

Menurut Nurlaela, seluruh regulasi tersebut akan diprioritaskan untuk segera diselesaikan, termasuk Ranperda tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik serta Perlindungan Aksara, Bahasa, dan Sastra Ternate.

“Itu yang akan diprioritaskan, akan diselesaikan, termasuk yang akan disahkan ini penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, Ranperda tentang Perlindungan Aksara, Bahasa dan Sastra Ternate,” pungkasnya.***