Ada “Amfrak” hingga SPK, Ini Alur Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Ahmad Yani
CARITA KOTA – Masyarakat yang hendak mengambil barang yang tiba melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate perlu memahami bahwa barang tidak dapat langsung dibongkar atau dibawa keluar dari area pelabuhan. Ada tahapan administrasi dan permintaan tenaga kerja bongkar muat yang harus dilakukan sebelum barang ditangani.
Wakil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, menjelaskan proses bongkar barang diawali dari pengguna jasa yang mengajukan permintaan tenaga kerja kepada operator TKBM.
Menurut Irfan, dalam praktiknya pengguna jasa yang berhubungan dengan TKBM adalah GPT atau perusahaan ekspedisi. Sementara masyarakat sebagai pemilik barang umumnya berhubungan dengan pihak ekspedisi yang menangani pengiriman barang tersebut.
“Pengguna jasa wajib menyampaikan permohonan tenaga kerja atau amfrak untuk kegiatan stevedoring, cargo discharging, receiving, maupun stuffing dan stripping,” kata Irfan, Jumat 28 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, amfrak merupakan permintaan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan bongkar muat. Setelah permintaan tersebut disampaikan, operator TKBM melakukan pengecekan administrasi dan keuangan terhadap pengguna jasa.
“Dari situ kita cross-check di bagian keuangan, apakah masih ada piutang atau kewajiban yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, operator TKBM menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). Surat tersebut menjadi dasar penugasan kelompok kerja atau mandor untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat.
SPK kemudian disampaikan kepada kelompok kerja melalui grup komunikasi TKBM. Setelah SPK diterima, tenaga kerja yang ditunjuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai permintaan pengguna jasa.
Irfan menjelaskan, terdapat beberapa jenis kegiatan yang perlu dipahami masyarakat. Stevedoring merupakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Sementara cargo discharging dan receiving berkaitan dengan penanganan barang dari kapal hingga tempat penumpukan atau depo kontainer.
Untuk barang yang berada di dalam kontainer, proses mengeluarkan barang dari kontainer disebut stripping. Barang kemudian dapat dimuat ke kendaraan untuk dibawa menuju gudang atau lokasi tujuan. Sebaliknya, memasukkan barang dari gudang ke dalam kontainer disebut stuffing.
Karena itu, masyarakat yang memiliki barang di dalam kontainer dan ingin mengambilnya tidak cukup hanya datang ke pelabuhan. Pemilik barang perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan ekspedisi atau GPT yang menangani barang tersebut.
Irfan menegaskan, TKBM tidak berhubungan langsung dengan pemilik barang dalam proses permintaan tenaga kerja. Permintaan pekerjaan disampaikan oleh pengguna jasa yang menjadi mitra kerja TKBM.
“Tidak serta-merta GPT atau ekspedisi langsung masuk mengambil barang. Ada prosedurnya. Kalau belum ada permintaan jasa bongkar muat, tentu tenaga kerja belum bisa diturunkan,” tegasnya.
Terkait pembayaran, Irfan mengatakan pengguna jasa biasanya memberikan pembayaran awal untuk pekerjaan tenaga kerja. Namun, apabila masih terdapat kewajiban pembayaran sebelumnya, hal tersebut dapat dikoordinasikan antara pengguna jasa dan TKBM.
“Kalau ada kendala pembayaran, kita koordinasikan. Misalnya hari ini belum bisa bayar dan disampaikan lusa akan diselesaikan, itu kita komunikasikan,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengambil barang melalui Pelabuhan Ahmad Yani perlu memastikan terlebih dahulu status barang dan berkoordinasi dengan ekspedisi atau GPT yang mengurus pengiriman. Pihak ekspedisi kemudian mengajukan permintaan tenaga kerja kepada TKBM sesuai kebutuhan pekerjaan.
Irfan menambahkan, mekanisme tersebut diterapkan agar kegiatan bongkar muat berjalan tertib dan pembagian pekerjaan kepada tenaga kerja dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Secara prosedur ada SOP dan mekanismenya. Tetapi inti dari semua itu adalah komunikasi,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan