Implementasi Permendagri, Tri Tito Karnavian dan Gubernur Sherly Akselerasi Posyandu Malut
CARITA KOTA – Bertempat di Pendopo Kesultanan Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Tim Pembina Posyandu Pusat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Registrasi Posyandu Tahun 2026 pada Rabu 2 September 2026. Kegiatan strategis ini menandai babak baru transformasi Posyandu di Maluku Utara dari yang sebelumnya berfokus pada sektor kesehatan, kini meluas menjadi pelayan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung, Direktur Fasilitasi LKAD PKK dan Posyandu Kemendagri RI, Nita Roslin; Pelaksana Tugas Sekretaris Umum TP Posyandu, Safriyati Safrizal; Ketua Tim Pembina Posyandu Maluku Utara, Rusni Sarbin, Ketua Darmawanita Persatuan Provinsi Maluku Utara, Darmawati Samsuddin, jajaran Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara, serta para kader dan peserta sosialisasi.
Dalam arahannya, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian, ditegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memenuhi amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Registrasi Posyandu.
“Posyandu kini mengalami perubahan fundamental. Melalui regulasi baru ini, Posyandu resmi bertransformasi melayani 6 bidang SPM yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kami berharap registrasi ini menjadi langkah awal agar posyandu memiliki legalitas kelembagaan dan kepengurusan yang sah,” ujar Tri Tito Karnavian.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan terregistrasinya Posyandu secara valid, aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat terakomodir secara kuat dalam Musyawarah Desa (Musrenbangdes), yang nantinya akan berdampak pada dukungan alokasi anggaran desa untuk keberlangsungan Posyandu.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan dari pusat untuk memastikan transformasi ini berjalan optimal di wilayahnya. Namun, Sherly mengingatkan para kader agar tidak terjebak pada sekadar mengejar target angka registrasi.
“Tujuan kita bukan semata-mata melakukan registrasi 100 persen. Registrasi ini adalah pintu masuk agar kita memiliki kerangka berpikir yang benar. Posyandu yang baru bukan lagi hanya tempat menimbang balita dan memeriksa ibu hamil, tetapi menjadi pusat layanan terpadu yang berkolaborasi sebagai mitra strategis untuk mendata bidang pendidikan, kesehatan, hingga sosial,” tegas Sherly.
Berdasarkan data saat ini, dari 1.185 desa dan kelurahan di Maluku Utara, tercatat ada sekitar 1.015 Posyandu yang siap dilakukan registrasi kembali.
Gubernur Sherly juga memaparkan visi besar transformasi Posyandu di Maluku Utara melalui siklus aksi nyata. “Registrasi melahirkan data yang benar. Dari data menjadi tindakan, dan dari tindakan menjadi perubahan nyata yang memberikan solusi di masyarakat. Yang tidak terlihat kita temukan dengan mendata, lalu kita hubungkan dengan OPD terkait, dan kita kawal sampai tertangani. Itulah Posyandu yang kita harapkan di Maluku Utara,” pungkasnya optimis.
Melalui sosialisasi ini, pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat daerah akan diakselerasi sebagai salah satu syarat mutlak proses registrasi, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat, terpadu, dan berdampak langsung bagi seluruh warga Maluku Utara.***





Tinggalkan Balasan