CARITA KOTA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 9 kasus perselisihan hubungan industrial sejak Januari hingga Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Ternate, Erwin Ismanto, mengatakan dari total kasus tersebut, 7 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 2 lainnya masih dalam proses penanganan.

“Dari 9 kasus pengaduan perselisihan, yang mendominasi itu perselisihan hak. Mereka menuntut gaji harus sesuai dengan upah minimum. Ada juga yang mengundurkan diri dan menuntut kompensasi maupun pesangon,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

Selain itu, pengaduan lain yang masuk meliputi persoalan cuti tahunan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.***