Persoalan Upah Dominasi Sengketa Tenaga Kerja di Ternate
CARITA KOTA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mengungkap mayoritas perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada awal 2026 didominasi oleh perselisihan hak dan kepentingan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Ternate, Erwin Ismanto pada Jumat 10 April 2026 menjelaskan, perselisihan kepentingan umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk terkait upah minimum dan jam kerja.
“Perjanjian yang tidak sesuai ketentuan akan direkomendasikan untuk diperbaiki, bahkan bisa dibatalkan,” katanya.
Ia juga mengimbau pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan untuk melapor ke Disnaker, baik secara langsung maupun melalui aplikasi layanan elektronik tenaga kerja (Lentera).
Menurutnya, aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta mengakses informasi ketenagakerjaan seperti upah minimum, syarat kerja, hingga pembuatan kartu kuning (AK-1).***






Tinggalkan Balasan