RDP Perselisihan Angkutan Online-Offline di Ternate Buntu
CARITA KOTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengupayakan melakukan advokasi perlindungan terhadap para supir melalui agenda sosialisasi pembuatan legalitas pengendara angkutan umum offline dan online yang beroperasi di Kota Ternate.
Upaya tersebut dilakukan Organda untuk menengahi perselisihan yang sempat terjadi antara para supir angkutan umum offline dan online. Pasalnya, para supir online dan offline dikabarkan berselisih terkait batas zona pengambilan penumpang dan perbedaan tarif offline-online.
Pernyataan tersebut disampaikan Karteker Organda Kota Ternate, Sarman Saroden, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Ternate, Dinas Perhubungan (Dishub), dan sejumlah supir angkot offline dan online, di Gedung DPRD Kota Ternate Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, masalah ini menjadi bagian dari tugasnya dalam melakukan advokasi perlindungan terhadap para supir, termasuk salah satunya upaya sosialisasi kepada supir terkait legalitas beroperasi menggunakan angkutan umum di Kota Ternate.
“Organda juga telah melakukan sosialisasi kepada para supir pangkalan untuk terdaftar secara legalitas melalui izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dishub,” ujarnya.
Dikatakan, Organda tidak menutup ruang bagi siapa saja yang berkeinginan membuat legalitas izin terkait dengan angkutan sewa khusus. Sebab, kata Sarman, hal tersebut adalah bagian dari perlindungan terhadap para supir angkot.
“Kami berharap agar DPRD segera lakukan rekomendasi untuk menjadi dasar keputusan dan kebijakan Dishub terhadap penertiban transportasi online yang belum ada izin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu mengatakan pertemuan bersama Dishub, Organda, dan supir angkutan offline serta online ini dalam rangka menyepakati tuntutan aspirasi para supir angkutan terkait penetapan zona dan tarif angkutan umum.
“RDP ini kita mencari kesepakatan terkait persoalan yang terjadi beberapa hari lalu antara supir angkutan di pangkalan di Pelabuhan Semut dan Pandara Kananga,” kata Muzakir usai RDP.
Meski demikian, dikatakan, RDP yang dilakukan berjam-jam belum juga membuahkan hasil, termasuk permintaan para supir angkutan umum offline terkait batas zona pengambilan penumpang. “Tadinya diminta itu 300 meter. Itu juga belum disepakati,” ujarnya.
Selain batas zona, tarif angkutan juga menjadi salah satu masalah yang dibahas dalam RDP. “Kedua, terkait dengan tarif. Masalah tarif ini mungkin online lebih murah dari pangkalan. Sehingga para konsumen lebih memilih pakai tarif online,” tambah Muzakir.
Kendati demikian, kata dia, masalah tarif juga perlu memperhatikan kenyamanan dan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
“Komisi I telah menyampaikan rekomendasi mengenai masalah tersebut kepada pimpinan DPRD untuk segera menyurat ke Dinas Perhubungan,” ujarnya.***







Tinggalkan Balasan