CARITA KOTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, Kamis 21 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Ditresnarkoba Polda Malut dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Negeri Ternate, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah pejabat internal kepolisian.

Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, AKBP Busranto, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Desember 2025.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan kasus narkotika, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, maupun hasil temuan di lapangan.

“Sebagian besar barang bukti yang kami tangani pada tahun 2025 sudah ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan melalui tahap dua,” ujar Busranto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 9,5742 gram, ganja seberat 211,167 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 14,968 gram.

Selain narkotika, polisi juga memusnahkan obat keras daftar G sebanyak 3.720 butir. Sementara untuk barang bukti minuman keras (miras) dinyatakan nihil.

Dalam kesempatan itu, Polda Malut turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini membantu memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak jasa pengiriman yang ikut bekerja sama membantu pengungkapan kasus, serta rekan media yang aktif melakukan publikasi terkait pemberantasan narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menjaga kondusifitas di Provinsi Maluku Utara terkait peredaran gelap narkotika,” tandasnya.***