CARITA KOTA – Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Idonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) hingga saat ini masih menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut). 

Pasalnya, tunggakan tersebut tercatat di tahun 2025 sebesar Rp35 miliar. Olehnya itu, persoalan tunggakan pajak PAP ini jika dimaksimalkan maka mempengaruhi peningkatan realisasi PAD Pemprov Malut ditahun berjalan. 

“Selama ini kan sumber utama itu air permukaan yang dipakai oleh perusahaan (PAP), kemudian alat berat (PAB) ini kalau datanya dimaksimalkan dan potensinya terukur kan naik (PAD),” ujar Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat diwawancara awal media pada Kamis 7 Mei 2026. 

Kata Sarbin tunggakan PAP di sektor pertambangan ini ini hanya terdapat pada PT IWIP, sementara Harita Nickel di Halmahera Selatan dan PT NHM di Halmahera Utara tidak memiliki tunggakan PAP. 

“Sementara kita memang lagi menupayakan untuk ditagih. Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu kurang lebih Rp35 miliar, iya itu 2025,” jelasnya. 

“Kalau yang lain, informasi Harita sama PT NHM selama ini laporannya masih normal saja,” ucapnya. 

Selain itu Sarbin menyarankan, untuk persoalan data-data tunggakan pajak yang lebih jelas bisa dikonfirmasi ke Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara. Sebab, terdapat informasi perbedaan perhitungan nilai tunggakan pajak.

“Angka-angka yang pasti coba dikomunikasikan ke Kepala Bapenda,” pungkasnya.***