DPRD Ternate Bahas LPP APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Besok
CARITA KOTA – DPRD Kota Ternate akan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu 24 Juni 2026.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldy Ali mengatakan, paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada Senin 22 Juni 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda LPP APBD 2025 oleh Wali Kota Ternate.
Penyampaian LPP APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menerima Ranperda tersebut, kata Aldy DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan BPK. Pembahasan itu menjadi bagian dari proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, Badan Anggaran DPRD memiliki masa kerja selama satu bulan untuk membahas Ranperda LPP APBD hingga menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan