CARITA KOTA – Pemerintah Kota Ternate berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Selasa 21 Juli 2026

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata. Pernyataan itu sekaligus merespons sorotan DPRD terhadap realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 yang belum mencapai target.

Tauhid mengatakan, meski target belum terpenuhi, realisasi PAD secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 secara nominal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi PAD Tahun 2024 sebesar Rp106 miliar, sedangkan pada Tahun 2025 mencapai Rp135 miliar. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan telah memberikan hasil meskipun belum optimal,” ujar Tauhid.

Untuk meningkatkan kinerja pendapatan daerah, Pemkot Ternate akan memperkuat perencanaan berbasis potensi riil, meningkatkan kualitas basis data pendapatan, memperluas digitalisasi sistem pembayaran, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sektor perpajakan, Pemkot akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi, pemutakhiran data objek pajak, penguatan pemeriksaan, hingga penagihan aktif terhadap tunggakan.

Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa parkir yang belum mencapai target, pemerintah akan melakukan pendataan ulang objek usaha parkir, memperketat pengawasan transaksi, serta mengintegrasikan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan penerimaan.

Sementara itu, optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan akan dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang menjadi objek pajak. Adapun peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan ditempuh melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak, percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan aktif, serta perluasan kanal pembayaran digital.

Tauhid menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah ikrar akuntabilitas kepada masyarakat atas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Ini adalah fondasi utama kita dalam menegakkan good governance di bumi Ternate. Melalui kerja sama yang erat antara Pemerintah Kota dan DPRD, kita terus berproses membenahi sistem, memajukan daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” kata Tauhid.***