CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan regulasi tersebut diawali dengan konsultasi publik yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, di Bella Hotel Ternate, Senin 20 Juli 2026.

 

Dalam sambutannya, Samsuddin mengatakan Perkada diperlukan untuk memastikan implementasi RTRW berjalan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki kepastian hukum.

 

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” katanya.

 

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang tidak bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, dan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan daerah.

 

Samsuddin menjelaskan, sebagai provinsi kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam, kawasan pesisir, pertambangan, hingga industri hilirisasi, Maluku Utara membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.

 

Melalui Perkada ini, pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sekaligus meminimalkan konflik pemanfaatan ruang serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, mengatakan Perkada tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda RTRW yang mengatur lebih rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, dan sanksi.

 

“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Perkada akan mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan izin KKPR. Setelah izin diterbitkan selama satu tahun, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk pada sektor pertambangan, kawasan industri, permukiman, dan perdagangan.

 

Konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.***