CARITA KOTA – Komisi III DPRD Kota Ternate menyoroti persoalan jaminan kesehatan yang dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu setelah perubahan status kepegawaian mereka. DPRD meminta Pemerintah Kota Ternate segera mencari solusi agar kelompok tersebut tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan.

 

Persoalan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Ternate dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis, 23 Juli 2026.

 

Menurut Nurlela, perubahan status menjadi P3K justru berdampak pada hilangnya hak sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Akibatnya, para P3K dan pekerja paruh waktu yang masih berpenghasilan rendah harus membayar sendiri iuran BPJS ketika membutuhkan layanan kesehatan.

 

“Yang menjadi persoalan, setelah ditetapkan sebagai P3K berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka tidak lagi mendapatkan hak sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan,” ujar Nurlela.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DTKS), sebagian besar P3K di Kota Ternate masih berada pada kelompok kesejahteraan rendah, bahkan berada pada desil dua hingga tiga.

 

“Kalau mau jujur, tingkat kesejahteraan mereka masih di bawah rata-rata karena sumber pendapatan mereka hanya sekitar Rp1,5 juta, tergantung tingkat pendidikan,” katanya.

 

Nurlela menilai kondisi tersebut semakin berat karena terjadi di tengah menurunnya alokasi anggaran daerah untuk program jaminan kesehatan. Menurutnya, para P3K dan tenaga paruh waktu masih membutuhkan intervensi pemerintah karena kemampuan ekonomi mereka belum memadai untuk menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

 

“Para tenaga P3K dan pekerja paruh waktu ini masih sangat membutuhkan intervensi pemerintah. Kondisi sosial ekonomi mereka belum memungkinkan untuk menanggung sendiri seluruh biaya pelayanan kesehatan,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, sejumlah P3K baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

“Begitu mereka sakit, mereka kaget karena tidak lagi memiliki jaminan kesehatan. Ini sangat memprihatinkan. Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Ternate, tetapi juga berpotensi dialami seluruh P3K di kabupaten dan kota lainnya,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Nurlela menjelaskan jumlah peserta PBI yang ditanggung APBD Kota Ternate telah berkurang dari sekitar 34 ribu menjadi 24 ribu jiwa. Penurunan itu terjadi karena sebagian peserta telah dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat melalui APBN.

 

“Dari Kota Ternate punya itu dari 34.000 sudah berkurang menjadi 24.000. Tadinya butuh anggaran Rp27 miliar, sekarang turun jadi sekitar Rp10 miliar. Ini menunjukkan progres validasi data sudah cukup baik sehingga beban APBD semakin berkurang,” jelasnya.

 

Meski demikian, ia menyayangkan belum adanya kebijakan yang mengakomodasi perlindungan kesehatan bagi P3K dan tenaga paruh waktu yang terdampak perubahan status kepegawaian.

 

Karena itu, Komisi III meminta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata jumlah P3K dan tenaga paruh waktu yang kehilangan akses jaminan kesehatan.

 

Data tersebut, lanjut Nurlela, harus segera diusulkan agar pembiayaan premi BPJS Kesehatan mereka dapat ditanggung pemerintah daerah atau dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

 

“Jangan sampai daerah membiarkan mereka tanpa perlindungan kesehatan. Negara harus hadir memastikan hak kesehatan mereka tetap terpenuhi,” tegasnya.

 

Nurlela menambahkan, dalam kondisi saat ini pemenuhan hak kesehatan bagi P3K jauh lebih mendesak dibanding pembahasan kenaikan gaji yang hingga kini belum memiliki kepastian.

 

“Yang paling penting saat ini adalah memperjuangkan hak kesehatan mereka. Biaya kesehatan mahal, kondisi ekonomi juga sulit. Ketika regulasi kepegawaian dari pemerintah pusat sudah berlaku, pemerintah daerah harus segera menjamin hak kesehatan mereka dan keluarganya ketika sakit,” pungkasnya.***