Enam Kecamatan di Halut Terdampak Kekeringan dan Karhutla, Pemprov Malut Diminta Bergerak
CARITA KOTA – Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berdampak pada enam kecamatan dan 15 desa di Kabupaten Halmahera Utara sejak 18 Juli 2026. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Irfan Soekoenay, meminta pemerintah provinsi segera turun tangan.
Irfan meminta Pemprov Maluku Utara melalui BPBD Provinsi segera menindaklanjuti permohonan dukungan penanganan bencana yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan surat Bupati Halmahera Utara Nomor 300.02/917/2026, bencana tersebut berdampak pada tanaman dan perkebunan masyarakat, mengancam mata pencaharian serta mengganggu aktivitas warga.
Kondisi tersebut dinilai masih berpotensi meluas karena kemarau panjang yang terjadi di wilayah Halmahera Utara.
Pemkab Halmahera Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan melalui SK Bupati Nomor 300.2/321/HU/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Status tersebut berlaku selama 90 hari hingga 4 November 2026.
Irfan meminta Pemprov Malut memberikan dukungan berupa logistik, peralatan, perlengkapan, personel, sarana pemadaman serta dukungan operasional BPBD provinsi untuk membantu penanganan di lapangan.
“Ketika pemerintah kabupaten sudah menyampaikan kondisi riil dan keterbatasan sumber daya yang mereka hadapi, maka pemerintah provinsi harus hadir sebagai bagian dari solusi,” ujar Irfan.
Ia mengatakan penanganan bencana tersebut tidak boleh menunggu kondisi semakin parah. Dukungan pemerintah provinsi diperlukan untuk mempercepat penanganan sekaligus mencegah dampak bencana meluas.
Sebagai anggota DPRD Malut dari Dapil Halmahera Utara, Irfan memastikan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar dukungan pemerintah provinsi segera sampai kepada masyarakat terdampak.***





Tinggalkan Balasan