CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ternate menuntaskan pembahasan dokumen RTRW dan kini memasuki tahapan pengajuan persetujuan substantif ke pemerintah pusat. Salah satu perubahan utama dalam dokumen tersebut adalah penetapan kawasan Ake Gaale sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk melindungi sumber mata air.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Ternate, Junaidi Badaruddin, mengatakan perubahan status Ake Gaale dari kawasan permukiman menjadi RTH merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan sumber mata air tersebut tetap dilindungi.

“Kawasan yang sebelumnya permukiman diubah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan sumber mata air Ake Gaale tetap dilindungi,” kata Junaidi saat dikonfirmasi di halaman Kantor DPRD Ternate, Senin 3 Agustus 2026.

Menurutnya, usulan tersebut telah dikaji oleh tim penyusun RTRW dan dinyatakan memenuhi ketentuan sehingga disepakati untuk dimasukkan dalam Ranperda RTRW.

“Semua kawasan yang telah ditetapkan pemerintah pada prinsipnya tidak kami ubah. Hanya satu yang berubah, yaitu kawasan Ake Gaale dari kawasan permukiman menjadi Ruang Terbuka Hijau karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pengembangan kawasan ke depan,” ujarnya.

Selain perubahan pada kawasan Ake Gaale, pembaruan RTRW juga memuat penguatan aspek mitigasi bencana melalui pemetaan jalur evakuasi yang lebih rinci, termasuk untuk wilayah Pulau Batang Dua yang sebelumnya belum memiliki jalur evakuasi dalam dokumen RTRW.

Junaidi menjelaskan, peta jalur evakuasi tersebut disusun masyarakat bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setelah gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Pansus dan diakomodasi dalam pembahasan Ranperda RTRW.

Pansus juga mempertegas penetapan kawasan rawan bencana melalui pemetaan yang lebih detail serta mempertahankan kawasan badan air yang direncanakan sebagai lokasi reklamasi dalam kategori zona tunda karena belum memperoleh persetujuan resmi.

“Secara eksisting lahannya memang sudah ada di Kalumata dan Kasturian. Namun karena belum ada persetujuan reklamasi, statusnya masih badan air dan masuk zona tunda,” jelasnya.

Junaidi menambahkan, seluruh pembahasan Ranperda RTRW di tingkat Pansus telah selesai. Saat ini, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan membawa seluruh dokumen administrasi ke kementerian untuk memperoleh persetujuan substantif sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen yang disiapkan meliputi naskah Ranperda, materi hasil pembahasan yang telah disempurnakan, berita acara pembahasan, peta-peta pendukung, serta berbagai persyaratan teknis lain yang diminta pemerintah pusat.

“Jadi pembahasan di Pansus sudah selesai semua. Sekarang tinggal melengkapi administrasi untuk persetujuan substantif kementerian. Nanti pihak PU yang membawa seluruh dokumen tersebut ke kementerian,” pungkasnya.***