CARITA TERNATE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara menyoroti kepastian regulasi penerapan tarif over bagasi bagi penumpang speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua. Kamis 13 Agustus 2026.

Plh Kepala Disperindag Malut, M. Ronny Saleh, mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait penerapan tarif tersebut. Disperindag kemudian berkoordinasi dengan KSOP Kelas II Ternate dan pengelola pelayanan speedboat.

“Pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan segera kami respons untuk memastikan segala bentuk kebijakan atau penerapan harga barang dan jasa tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Ronny.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Malut, Sulvana Andili, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan belum terdapat aturan baku yang secara khusus mengatur tarif over bagasi dalam pelayaran rakyat.

Menurutnya, pengaturan kelebihan barang tetap diperlukan untuk memastikan kapasitas muatan tidak mengganggu keselamatan pelayaran. Namun, dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif perlu diperjelas kepada masyarakat.

“KSOP bertindak sebagai fasilitator guna memastikan seluruh barang muatan tercatat secara resmi dalam manifest pelayaran,” jelas Sulvana.

Ia mengatakan, sebelumnya biaya kelebihan bagasi kerap ditarik langsung oleh motoris speedboat dengan besaran yang tidak seragam. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan penerapan sistem penimbangan dan tarif over bagasi.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menyatakan pihaknya mendukung apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusun regulasi resmi mengenai tata kelola dan tarif barang bawaan penumpang.

Rushan menjelaskan, sosialisasi mekanisme penimbangan telah dilakukan melalui baliho di kawasan pelabuhan. Pihak pengelola juga telah melakukan uji coba penimbangan tanpa pungutan sebelum tarif diberlakukan.

Ia menegaskan KSOP tidak menerima pendapatan dari kegiatan penimbangan. Seluruh penerimaan dikelola oleh koperasi dan operator speedboat berdasarkan rekapitulasi manifest barang.

“KSOP berperan sebagai penerbit dan fasilitator untuk memastikan seluruh barang muatan tercatat secara resmi dalam manifest pelayaran,” ujar Rushan.

Menurutnya, setiap barang yang ditimbang dilengkapi barcode yang terintegrasi dengan sistem digital pelabuhan untuk mencatat data speedboat, jumlah penumpang, dan total berat barang.

KSOP juga mewajibkan tera atau kalibrasi ulang terhadap timbangan yang digunakan guna memastikan akurasi penimbangan dan mendukung keselamatan pelayaran.***