CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen membenahi distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil melalui perbaikan administrasi, penyesuaian kuota, dan jaminan pasokan di lembaga penyalur resmi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan tradisional.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Ternate, Selasa 4 Agustus 2026.

Sarbin mengatakan, nelayan dengan armada di bawah 1 Gross Tonnage (GT) sangat bergantung pada dua aspek utama, yakni kemudahan memperoleh BBM bersubsidi dan kepastian ruang tangkap. Menurutnya, kedua faktor tersebut menjadi fondasi keberlanjutan usaha nelayan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, pemerintah akan mendorong penyempurnaan sistem penyaluran BBM bersubsidi melalui sinkronisasi masa berlaku dokumen administrasi, penyesuaian kuota, serta menjaga konsistensi pasokan di SPBU, SPBUN, dan SPBU Kompak. Upaya tersebut diharapkan membuat nelayan kecil dapat memperoleh BBM bersubsidi secara langsung tanpa terbebani biaya tambahan.

“Keseimbangan kedua faktor inilah yang menjadi fondasi kesejahteraan nelayan sekaligus penggerak ekonomi daerah,” kata Sarbin.

Ia menambahkan, dengan luas wilayah laut mencapai sekitar 74 persen dari total wilayah Maluku Utara, pengelolaan sektor perikanan harus dilakukan secara kolaboratif. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat, dunia usaha, akademisi, lembaga riset, dan organisasi nelayan agar potensi kelautan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Maluku Utara juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada nelayan berupa mesin kapal, Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB), Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN), Pas Kecil kapal, dan E-Bukti Kapal Perikanan (E-BKP). Bantuan tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas, memperkuat legalitas usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi nelayan saat melaut.

Pertemuan Reguler KPBP dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI), kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, pemasok, dan perwakilan nelayan.***