Bahasa Tidore Masih Berstatus Dialek Ternate, Balai Bahasa Tunggu Validasi Pusat
CARITA KOTA – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menyebutkan bahasa daerah Tidore hingga kini masih tercatat sebagai dialek bahasa daerah Ternate dalam peta bahasa nasional. Kondisi tersebut membuat bahasa daerah Tidore belum secara resmi ditetapkan sebagai bahasa tersendiri.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, mengatakan berdasarkan kajian vitalitas, bahasa daerah Tidore saat ini berada dalam kategori aman. Namun, status tersebut berbeda dengan klasifikasi yang tercantum dalam peta bahasa nasional.
“Untuk sementara, kalau klasifikasi kajian vitalitas, dia bahasa aman. Akan tetapi, pada posisi hari ini di peta bahasa nasional, Bahasa Tidore itu masih dimasukkan sebagai dialek dari Ternate,” kata Nukman.
Menurutnya, persoalan status bahasa daerah Tidore tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek linguistik, tetapi juga berkaitan dengan identitas masyarakat serta administrasi pemerintahan. Karena itu, Balai Bahasa bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berupaya mendorong adanya validasi ulang terhadap status bahasa daerah Tidore.
Nukman menjelaskan, Balai Bahasa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status suatu bahasa. Penentuan status tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga yang membidangi pengembangan dan perlindungan bahasa.
“Karena secara administrasi saja sudah berbeda. Dan Alhamdulillah kita sudah menyurati ke Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa untuk kemudian memvalidasi ulang terkait dengan status bahasa Tidore,” ujarnya.
Ia menegaskan, status bahasa Tidore menyangkut identitas masyarakat sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan yang sederhana.
“Ini bagaimana kan identitas orang ini, nggak bisa kita bawa main-main ini,” tegasnya.
Nukman menyebutkan, surat terkait permohonan validasi ulang status bahasa daerah Tidore telah disampaikan kepada Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa pada Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya dialog antara Balai Bahasa dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dalam dialog tersebut, kata dia, persoalan status bahasa daerah Tidore juga menjadi salah satu kegelisahan yang disampaikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya sampaikan bahwa selama ini kegelisahan itu sudah ada dari masyarakat, dari pemerintah daerah. Ikhtiar kita bersama bahwa Balai Bahasa itu satu tidak punya kewenangan untuk menentukan status bahasa, lalu mari bersama-sama kita bersurat dengan data akademik yang ada,” jelasnya.
Hingga September 2026, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara masih menunggu respons dari Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa terkait surat tersebut.
Nukman mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya Bahasa Tidore akan ditetapkan sebagai bahasa tersendiri atau tetap berada dalam klasifikasi sebelumnya.
“Kita menunggu saja. Apakah statusnya nanti menjadi status Bahasa Tidore atau bagaimana. Karena Balai Bahasa tidak punya kewenangan untuk kemudian menentukan statusnya,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan