CARITA KOTA – Total pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp988,83 miliar. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp159,69 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai Rp820,70 miliar.

Rancangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Ternate, Kamis 24 September 2026.

Nasri merinci, pendapatan transfer sebesar Rp820,70 miliar terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp710,13 miliar dan transfer antar-daerah Rp110,57 miliar.

Sementara itu, PAD direncanakan sebesar Rp159,69 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,43 miliar.

Nasri mengatakan, penyesuaian target pendapatan dalam perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan hingga Semester I 2026, hasil evaluasi pelaksanaan APBD, perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.

“Penyesuaian pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan realisasi pendapatan sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026,” kata Nasri.

Menurutnya, penetapan target pendapatan tersebut telah melalui pencermatan terhadap perkembangan penerimaan daerah, termasuk kebijakan transfer serta kondisi ekonomi dan fiskal yang dapat memengaruhi penerimaan hingga akhir tahun.

“Target pendapatan yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi fiskal daerah secara realistis, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Kota Ternate dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 22 September 2026.

Nasri berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD dapat berlangsung konstruktif dan sinergis dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. IM mengatakan, DPRD telah menerima dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Pemerintah Kota Ternate.

Selanjutnya, DPRD akan menelaah dan membahas dokumen tersebut sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Selanjutnya DPRD akan menelaah, mempelajari dan membahasnya sesuai tahapan-tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, pembahasan akan mempertimbangkan alokasi waktu yang telah ditentukan agar Perubahan APBD 2026 dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.***