Mulai 2027, Gubernur Malut Wajibkan UMKM Bersertifikat Halal
CARITA KOTA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memiliki sertifikasi halal mulai tahun 2027.
Penegasan itu disampaikan Sherly saat melaunching Malut Halal Fair 2026 yang digelar di Duafa Center, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Sherly, tahun 2026 menjadi batas toleransi terakhir bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk tetap bisa mengikuti pameran maupun kegiatan resmi Pemprov Maluku Utara.
“Tahun 2026 adalah tahun terakhir kita toleransi. Mulai tahun 2027, semua kegiatan Pemprov Maluku Utara, UMKM wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Ia menyebut, pada 2026 tersedia sekitar 5.000 kuota sertifikasi halal, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sherly menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga berdampak pada nilai jual produk dan perluasan akses pasar. “Kita di Maluku Utara harusnya punya banyak produk dengan sertifikasi halal,” ujarnya.
Malut Halal Fair 2026 mengusung tiga pilar utama, yakni pengembangan ekonomi syariah, penguatan halal value chain (HVC), serta penguatan sektor keuangan syariah.
Kepala Perwakilan BI Maluku Utara, Handi Susila, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, 4–7 Maret 2026.
“Malut Halal Fair 2026 juga dirangkaikan dengan bazar UMKM, talkshow dan sosialisasi, penukaran uang, serta layanan sertifikasi halal dan ziswaf,” kata Handi.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, KDEKS, pelaku UMKM, serta sejumlah mitra terkait lainnya.***







Tinggalkan Balasan