CARITA KOTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.

Insiden tersebut diduga terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, saat sejumlah jurnalis masih melakukan aktivitas peliputan pascapertandingan di area stadion.

Salah satu jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, saat itu merekam perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti. Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut.

Pria tersebut kemudian diduga meminta jurnalis menghapus rekaman video yang diambil. Oknum yang sama juga disebut memprovokasi suporter yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, pria tersebut juga diduga meminta steward stadion mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menggunakan kartu identitas resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Setiap upaya intimidasi, tekanan, atau paksaan terhadap jurnalis untuk menghapus materi liputan, baik artikel maupun video, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Yunita.

AJI Ternate, kata Yunita, mengecam segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, termasuk di arena olahraga.

AJI Ternate juga mendesak manajemen Malut United memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Selain itu, penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha diminta menjamin keamanan serta kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Yunita menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga setiap tindakan yang menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi hukum.

AJI Ternate juga meminta aparat penegak hukum memantau dan menindaklanjuti peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.***