Sejumlah Kementerian dan Lembaga di Maluku Utara Peroleh Opini Ombudsman RI, 3 Kategori Baik
CARITA KOTA – Sejumlah Kementerian dan Lembaga di Maluku Utara mendapat hasil penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyangkut Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan digelar Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara di Kantor Ombudsman Malut, Selasa, 10 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan penilaian tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara.
“Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara,” tutur Iriyani dalam sambutan.
Dikatakannya, penilaian maladministrasi yang disampaikan Ombudsman bukan semata untuk menilai kinerja institusi, melainkan menjadi instrumen evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian itu bertujuan memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, kepada media ini menuturkan bahwa melalui penilaian ini guna sebagai bagian dari evaluasi Ombudsman terhadap setiap instansi penyelenggara pelayanan.
“Tujuannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di tingkat kementerian dan lembaga di daerah,” tambah Akmal.
Kata Akmal, dari sebanyak 12 instansi kementerian dan lembaga di Maluku Utara penerima rapor hasil penilaian Opini Ombudsman, terdapat tiga instansi yang memperoleh kategori kualitas pelayanan baik.
“Ketiga instansi itu di antaranya yakni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio dengan nilai 78,99, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo dengan nilai 78,83, serta Kepolisian Resor Kota Tidore dengan nilai 78,00,” ujarnya.
Adapun, kata Akmal, terdapat sembilan instansi lain yang memperoleh kategori pelayanan cukup, yaitu terdiri dari Kepolisian Resor Halmahera Utara dengan nilai 72,47, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 71,17, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai 70,17, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo dengan nilai 69,85.
Selanjutnya, Kepolisian Resor Kepulauan Sula dengan nilai 68,47, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 67,51, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana dengan nilai 67,01, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai 66,61, dan serta Kepolisian Resor Pulau Morotai dengan nilai 57,28.***







Tinggalkan Balasan