Kuasa Hukum 11 Warga Maba Adat Sangaji Ajukan PK
CARITA KOTA – Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Soasio yang sebelumnya menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba pada Oktober tahun lalu. Upaya hukum ini diajukan untuk membantah penerapan pasal tersebut serta memperkuat legitimasi masyarakat adat atas hutan adat mereka.
Kuasa hukum masyarakat adat Maba Sangaji dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun, mengatakan permohonan PK diajukan pada Jumat 13 Maret 2026 dengan tiga alasan utama.
Pertama, pihaknya menilai putusan sebelumnya keliru karena unsur “merintangi atau mengganggu” kegiatan pemegang izin tambang PT Position dinilai tidak terbukti dalam persidangan.

Kedua, majelis hakim dinilai terlalu menitikberatkan pada aspek formal hukum, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan hutan oleh masyarakat adat yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Ketiga, perkara tersebut dinilai berkaitan dengan upaya membungkam partisipasi masyarakat yang melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak Sungai Sangaji, anak sungai, serta ekosistem di kawasan hutan adat Qimalaha Maba Sangaji.
“Apabila setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi yang diterima caritakota.com pada Sabtu malam 14 Maret 2026.
Menurut dia, langkah PK ini tidak hanya untuk kepentingan 11 warga yang dipidana, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah yang mempertahankan wilayah hutan adatnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Syahrul Yasin, menyatakan upaya PK juga bertujuan mendorong pemahaman publik bahwa aksi protes atas kerusakan ruang hidup tidak seharusnya dipidana.
Ia menilai persoalan serupa kembali muncul di berbagai wilayah pertambangan di Halmahera. Salah satunya terjadi di Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, ketika 14 warga menerima panggilan kepolisian setelah dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.
Dalam fakta persidangan yang dikutip dari putusan, keterangan ahli dari Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera, Mahendrajawa, menyebutkan bahwa di Kabupaten Halmahera Timur belum terdapat peraturan daerah yang mengatur penetapan tanah adat.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat adat dan perusahaan di masa depan.
Padahal, hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat merupakan bagian dari hutan hak dan bukan lagi hutan negara, sehingga harus diakui keberadaannya sebagai hak masyarakat hukum adat.***







Tinggalkan Balasan