CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan kegiatan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Halmahera Barat, Senin 6 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan pembangunan, bantuan sosial, dan layanan publik berbasis pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur Maluku Utara,

Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa keberadaan DTSEN menjadi instrumen penting untuk menjamin ketepatan sasaran berbagai program pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang adil hanya dapat diwujudkan apabila ditopang oleh data yang valid dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. “Bantuan sosial, program ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga layanan kependudukan harus menyasar warga yang benar-benar berhak. Karena itu, data yang dihimpun harus jujur, lengkap, dan sesuai fakta di lapangan,” kata Sherly dalam sambutannya.

Sherly juga mengapresiasi keterlibatan BPS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dalam pelaksanaan DTSEN. Kehadiran Kepala BPS RI secara daring dinilai menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pembangunan berbasis data.

Sementara itu, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan mandat nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa data sosial dan ekonomi penduduk harus terus diperbarui karena bersifat dinamis, seiring adanya perubahan akibat kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, serta perubahan kondisi sosial ekonomi.

Menurut BPS, DTSEN saat ini telah terintegrasi dengan berbagai sumber data administrasi, sensus, survei, serta hasil pemutakhiran lapangan. Proses pembaruan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk melalui verifikasi keluarga dan pemanfaatan aplikasi yang disediakan BPS untuk menjaga akurasi data hingga tingkat rumah tangga.

BPS juga menilai pengalaman pemutakhiran DTSEN di sejumlah daerah, termasuk di Halmahera Tengah, menjadi pembelajaran penting terkait tantangan lapangan. Dinamika sosial masyarakat dan keterbatasan akses di sejumlah wilayah menuntut kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan petugas pendataan.
Gubernur Sherly dalam kesempatan itu mengajak pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses pemutakhiran DTSEN secara sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan data yang benar.

Melalui pemutakhiran DTSEN, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap perencanaan pembangunan dapat lebih tepat sasaran, layanan publik semakin inklusif, serta perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih adil kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan DTSEN sebagai fondasi pembangunan daerah berbasis data.***