CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih besar pada 2026, dengan total mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyebutkan alokasi tersebut terdiri dari masing-masing Rp51 miliar untuk THR dan Rp51 miliar untuk TPP.

Menurut Purbaya, peningkatan anggaran THR tahun ini dipengaruhi oleh penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Lebih besar tahun ini karena ada penambahan pegawai P3K,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 19 Maret 2026.

Ia juga memastikan bahwa realisasi pembayaran THR dan TPP telah dilakukan sejak Senin (16/3/2026), sebelum memasuki masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“THR dan TPP sudah selesai dibayarkan hari Senin kemarin sebelum libur,” katanya.

Purbaya menambahkan, meski terjadi pemotongan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp800 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap berkomitmen memenuhi pembayaran THR dan TPP.

“TKD hilang Rp800 miliar, namun komitmen ibu gubernur sangat tinggi untuk membayar THR dan TPP menjelang hari raya, sehingga manajemen cash flow pemprov diatur,” pungkasnya.***