Kepala OPD Dilarang Keluar Daerah Saat Audit BPK, Kecuali Tugas Khusus Gubernur
CARITA KOTA – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah selama proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Eks-Crisant, Senin 6 April 2026.
Wagub menegaskan, selama 37 hari masa pemeriksaan, terhitung 2 April hingga 8 Mei 2026, seluruh pimpinan OPD wajib berada di tempat guna mempermudah koordinasi dengan tim auditor.
“Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar selama 37 hari ke depan, terhitung mulai 2 April hingga 8 Mei 2026, untuk tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali atas penugasan khusus dari Ibu Gubernur Sherly Tjoanda. Kehadiran saudara sangat penting untuk berkonsultasi langsung dengan tim BPK agar setiap kendala segera ditemukan solusinya,” tegas Wagub.
Ia juga meminta seluruh OPD bersikap proaktif serta membangun komunikasi maksimal dengan auditor, baik dalam menyelesaikan temuan administratif maupun pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan akuntabel.***







Tinggalkan Balasan