CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyepakati penataan kembali lahan eks HGB 03 PT Darco dan Modul Timber di Sofifi seluas 200.390 meter persegi untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Moloku Kie Raha.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB yang digelar di Room Tidore, lantai 3 Bela Hotel, Senin 13 April 2026. 

Selain penetapan peruntukan lahan, rapat juga menghasilkan tiga poin penting. Pertama, penyelesaian klaim masyarakat dan potensi sengketa hukum dengan eks pemegang hak yakni PT Darco Modul Timber akan ditempuh melalui gugatan keperdataan di pengadilan. Jika pemerintah provinsi kalah, maka akan dilakukan ganti rugi sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Kementerian Pertahanan akan mengusulkan pembangunan Makodam Moloku Kie Raha sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyusun peta usulan penataan kembali lahan berdasarkan kesepakatan lintas instansi, dengan seluruh areal eks HGB 03 diperuntukkan bagi pembangunan Makodam.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan lahan guna mendukung pembangunan Makodam dan pelabuhan. Ia menyebut, pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan, namun masih terdapat sejumlah kendala, termasuk klaim dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 April 2026 untuk memastikan kejelasan status dan pemanfaatan lahan yang hak guna bangunannya telah berakhir enam bulan lalu.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Syamsudin A. Kadir, dan Kakanwil BPN Maluku Utara, disaksikan seluruh peserta.

Syamsudin menyatakan hasil rapat telah mencapai kesepakatan penataan kembali lahan eks HGB 03 dan diharapkan segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.***