1 Juta Hektar Hutan Malut Sudah Terkonsesi, 80 Persen PPKH untuk Tambang
CARITA KOTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan mencatat luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau IPPKH di wilayah tersebut mencapai sekitar 40 ribu hektar.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, mengatakan PPKH merupakan izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk penggunaan kawasan hutan dengan skema pinjam pakai.
“Kurang lebih 40 ribu hektar, itu yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk pinjam pakai kawasan hutan di Maluku Utara,” ujar Basyuni usai dilantik, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 80 persen digunakan untuk kegiatan pertambangan, sementara sisanya untuk kegiatan nonkomersial.
Menurutnya, penggunaan PPKH mencakup kegiatan komersial seperti industri ekstraktif di sektor pertambangan dan perkebunan. Selain itu, terdapat pula penggunaan untuk kepentingan nonkomersial berupa pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
“Yang menggunakan PPKH itu ada pertambangan, kemudian Balai Wilayah Sungai membangun embung dan waduk, serta pekerjaan umum membangun jalan yang berada di kawasan hutan, sehingga harus mendapatkan izin PPKH,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh pemerintah juga masuk dalam kategori nonkomersial, meskipun secara keseluruhan penggunaan terbesar tetap berasal dari sektor pertambangan.
Secara keseluruhan, luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta hektar telah dimanfaatkan untuk berbagai konsesi perizinan, termasuk PPKH untuk kegiatan pertambangan.***







Tinggalkan Balasan