CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Ternate meminta tambahan waktu selama 10 hari untuk memaksimalkan penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Ternate 2025.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengatakan Pansus awalnya diberikan waktu 30 hari kerja. Namun, masa kerja tersebut dinilai belum cukup karena terpotong hari libur.

“Pansus LKPJ ini diberikan waktu 30 hari, tetapi dalam kurun waktu itu ada hari libur, sehingga kami meminta penambahan waktu selama 10 hari,” kata Ade, Kamis 16 April 2026. 

Ia menjelaskan, Pansus tetap mengoptimalkan kinerja meski waktu yang tersedia relatif singkat. Sejauh ini, pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan program Pemerintah Kota Ternate berjalan sesuai dengan laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan Wali Kota.

“Ini untuk memastikan program-program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ade menambahkan, Pansus saat ini masih merampungkan pembahasan dengan sejumlah OPD teknis. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada OPD pengendali seperti Bappelitbangda dan Badan Keuangan.

Setelah seluruh pembahasan selesai, Pansus akan merangkum hasil evaluasi menjadi rekomendasi, baik untuk program yang dinilai bermasalah maupun yang perlu ditingkatkan.

“Semua itu akan dimuat dalam rekomendasi LKPJ untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota,” katanya.***