CARITA KOTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin, menegaskan dokumen Ranperda RTRW belum final sehingga masih dapat disesuaikan berdasarkan aspirasi masyarakat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan jangka panjang daerah.

“Ranperda ini masih berupa draf. Kami membuka ruang agar masyarakat, praktisi, pemerhati, hingga media dapat memberikan masukan dan koreksi,” kata Junaidi usai Focus Group Discussion (FGD) Revisi Perda RTRW di Muara Mall Ternate pada Sabtu 18 April 2026. 

Ia menjelaskan, seluruh masukan publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian struktur dan pola ruang yang telah dirancang dalam dokumen tersebut.

FGD yang digelar Pansus I bersama Pemerintah Kota Ternate itu mengangkat tema “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukkan Kawasan yang Berkeadilan”.

Menurut Junaidi, revisi RTRW tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

“Kita harus berpikir 20 hingga 50 tahun ke depan. Jangan sampai kebijakan hari ini justru merugikan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan ruang di Kota Ternate yang berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk. Karena itu, diperlukan desain pemanfaatan ruang yang lebih terarah melalui regulasi.

“Melalui Ranperda ini, kita ingin mendesain bagaimana pemanfaatan ruang ke depan, termasuk kemungkinan pengaturan bangunan bertingkat untuk efisiensi lahan,” pungkasnya.***