Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi Libatkan Oknum Anggota Polri Mulai Ditangani Propam Polda Malut
CARITA KOTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda IS.
Penanganan diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga merupakan korban pada Selasa 14 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku Utara sekitar pukul 11.30 WIT. Pelapor berinisial JJR, perempuan asal Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Interogasi yang diterima caritakota.com, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor R/LI-37/VII/WAS/2026/Subbid Paminal tertanggal 11 Juli 2026. Penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/390/VII/WAS.2.4/2026/Bidpropam yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, klarifikasi dilakukan terkait dugaan seorang anggota Polri yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara yang diduga memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan pelapor serta kesediaannya memberikan keterangan.
Sebelumnya, JJR mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi, kekerasan, perselingkuhan, dan penelantaran oleh oknum anggota Polri tersebut. Ia berharap perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun etik, sehingga memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidpropam Polda Maluku Utara. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau penjelasan resmi dari pihak berwenang.***





Tinggalkan Balasan