CARITA KOTA – Dinas Pendidikan Kota Ternate berupaya mengembalikan tenaga pengajar bahasa daerah ke sekolah-sekolah untuk memperkuat pembelajaran muatan lokal bahasa Ternate.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan terkait penempatan kembali guru-guru yang sebelumnya mengajar bahasa daerah di sekolah.

“Yang jelas Dinas Pendidikan ada berusaha berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk bagaimana bisa guru-guru yang kemarin mengajar bahasa daerah itu mereka kembali mengajar di sekolah-sekolah yang sebelumnya mereka ditempatkan untuk mengajar,” kata Ridwan kepada Carita Kota, Senin, 14 September 2026.

Menurut Ridwan, pembelajaran bahasa daerah penting untuk menjaga dan melestarikan bahasa Ternate di kalangan generasi muda agar tidak terancam punah.

“Anak-anak sekolah yang ada di Kota Ternate tetap diberikan muatan lokal, sehingga bahasa daerah khususnya bahasa Ternate itu tetap dijaga dan dilestarikan anak-anak, sehingga dia tidak akan punah,” ujarnya.

Ia mengatakan respons sekolah terhadap pembelajaran dan kegiatan bahasa daerah cukup baik. Hal itu terlihat dari keterlibatan siswa Kota Ternate dalam Festival Tunas Bahasa Ibu yang digelar Balai Bahasa Maluku Utara.

“Di sekolah-sekolah sangat responsif sekali dan aktif. Kemarin ada Festival Tunas Bahasa Ibu yang digelar Balai Bahasa Ternate juga tampil. Termasuk ada beberapa mata lomba yang diikuti siswa yang ada di Ternate,” tuturnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, Dinas Pendidikan akan membahas kemungkinan pemberian tugas tambahan kepada eks guru bahasa daerah bersama bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

“Nanti ada pertemuan dengan bidang GTK, apakah nanti yang dulu eks guru bahasa daerah di masing-masing sekolah apakah bisa kita berikan mereka tugas tambahan untuk mengajar bahasa daerah itu,” jelas Ridwan.

Selain itu, Dinas Pendidikan meminta Dinas Kebudayaan mengecek dasar hukum pelaksanaan muatan lokal bahasa daerah di Kota Ternate, termasuk kemungkinan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengaturnya.

“Makanya kita kemarin sampaikan ke teman-teman di Dinas Kebudayaan, apakah muatan lokal ini ada peraturan macam Perwali itu ada atau tidak. Itu saya ada suruh dorang coba lihat,” katanya.

Ridwan menjelaskan, muatan lokal di Kota Ternate saat ini mencakup bahasa daerah Ternate dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Sebelumnya, tenaga pengajar bahasa daerah direkrut oleh Dinas Kebudayaan. Namun, setelah sebagian tenaga tersebut menjadi pegawai paruh waktu, penempatan mereka disesuaikan dengan disiplin ilmu masing-masing.

“Ada yang guru agama, jadi guru agama. Ada yang sarjana pendidikan mereka masuk guru pendidikan. Tapi mungkin karena mereka juga tahu bahasa daerah, jadi mereka juga mengajar bahasa daerah,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, muatan lokal bahasa Ternate sebelumnya diterapkan hampir di seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Ternate. Sementara sekolah yang berada di bawah yayasan menyesuaikan penerapannya dengan kebijakan masing-masing.

“Dulu kalau masih di Kebudayaan hampir semua sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Ternate itu ada muatan lokal bahasa daerah Ternate,” pungkasnya.***