BPN Malut Ungkap Masih Ada 17.213 Hektare TORA di Bermasalah
CARITA KOTA – Reforma agraria di Maluku Utara masih menghadapi persoalan besar. Dari potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil pelepasan kawasan hutan seluas 36.662,74 hektare, baru 11.733,12 hektare yang telah tersertifikasi.
Sementara itu, sebanyak 24.929,62 hektare lainnya belum bersertifikat. Dari luasan tersebut, 17.213,60 hektare masih menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Rivaldi, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Senin 28 September 2026.
Rivaldi mengatakan, penyelesaian TORA tidak cukup hanya melalui proses sertifikasi, tetapi harus dilanjutkan dengan penataan akses agar tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek-objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” jelasnya.
Menurut Rivaldi, karakteristik Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan membuat persoalan reforma agraria berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari kawasan hutan, pesisir, perkebunan, pertambangan hingga permukiman masyarakat adat.
Karena itu, kata dia, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan peta, data dan analisis bersama agar tidak ditangani secara sektoral.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak dapat hanya dibebankan kepada BPN. Seluruh instansi terkait harus terlibat dalam penataan aset maupun akses.
Ia mencontohkan, tanah yang telah diberikan untuk pertanian harus diikuti dukungan dari sektor pertanian. Begitu pula tanah yang diperuntukkan bagi perdagangan atau perikanan membutuhkan pendampingan dari organisasi perangkat daerah terkait.
“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Setelah sertifikat diberikan, ada penataan akses. Jika lahan diperuntukkan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus mendampingi agar hasilnya bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Samsuddin juga meminta Rakor Akhir GTRA 2026 tidak hanya menjadi forum evaluasi administratif, tetapi dimanfaatkan untuk memetakan capaian dan berbagai persoalan yang belum terselesaikan.
Termasuk di dalamnya penyelesaian konflik agraria serta kebutuhan akses jalan dan infrastruktur pendukung bagi masyarakat penerima manfaat.
Rakor GTRA 2026 mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Malut”.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara secara langsung maupun daring.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kanwil BPN Malut selanjutnya akan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk periode berikutnya.***





Tinggalkan Balasan