Pembahasan Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut Masih Berlanjut, 9 Ruas Jalan jadi Prioritas
CARITA KOTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara masih mendalami rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Selain meminta penjelasan mengenai urgensi pinjaman, Banggar juga menyoroti kemampuan fiskal daerah agar pembayaran pokok dan bunga pinjaman tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.
Anggota Banggar DPRD Maluku Utara, Muksin Amri, mengatakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejauh ini baru dilakukan dua kali. Rapat pertama sempat ditunda karena sejumlah dokumen yang diminta Banggar belum disiapkan oleh TAPD.
“Pembahasan baru dua kali. Rapat pertama di Sofifi dipending karena dokumen yang diminta Banggar belum disediakan TAPD. Tadi malam (14 Juli 2026) baru dilanjutkan,” kata Muksin di Ternate, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Muksin, dalam rapat lanjutan tersebut TAPD menjelaskan bahwa pinjaman Rp1 triliun diajukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, guna meningkatkan konektivitas antar wilayah di Maluku Utara.
Ia mengatakan, dana pinjaman itu direncanakan membiayai pembangunan sembilan ruas jalan, terdiri atas tujuh ruas di Kabupaten Halmahera Selatan dan dua ruas di Kabupaten Kepulauan Sula, serta pembangunan jembatan dengan total panjang sekitar 1.002 meter.
“Pemerintah menjelaskan bahwa masih banyak ruas jalan provinsi yang belum tertangani sehingga diperlukan percepatan pembangunan agar konektivitas antar wilayah semakin baik dan mampu membuka akses ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Banggar, lanjut Muksin, juga meminta penjelasan rinci mengenai skema pembayaran pinjaman, termasuk sumber pembiayaan pokok dan bunga hingga tahun 2030.
Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, pinjaman akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028, dengan bunga sekitar 7 persen.
“Dengan skema itu, bunga pinjaman diperkirakan sekitar Rp35 miliar setelah penarikan tahap pertama dan menjadi sekitar Rp70 miliar per tahun setelah seluruh pinjaman dicairkan. Total bunga hingga 2030 diperkirakan sekitar Rp196 miliar,” jelasnya.
Menurut Muksin, Banggar masih mempertanyakan kemampuan keuangan daerah untuk membayar pokok dan bunga pinjaman tanpa mengganggu postur APBD reguler.
Pemerintah daerah, kata dia, menjelaskan bahwa pembayaran pinjaman akan menggunakan APBD dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat. Dalam proyeksi, PAD diperkirakan naik setiap tahun dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp1,8 triliun dan mencapai sekitar Rp2 triliun pada 2030.
Meski demikian, Banggar meminta pemerintah menjelaskan dasar proyeksi peningkatan PAD tersebut agar kemampuan pembayaran pinjaman benar-benar terukur.
“Kami ingin memastikan pinjaman ini tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah dan pembangunan di kabupaten/kota lainnya tetap berjalan melalui APBD reguler,” kata Muksin.
Ia menambahkan, pemerintah beralasan pinjaman diperlukan agar pembangunan infrastruktur prioritas dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu kemampuan pembiayaan APBD secara bertahap setiap tahun.***





Tinggalkan Balasan